Uhuy! Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Share this article :
Facebook
Twitter
LinkedIn

Jakarta – Sosok komedian ternama Alfiansyah Komeng alias Komeng viral tengah ramai diperbincangkan karena mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. Sejauh ini dari hasil real count KPU Komeng tampak mengungguli lawan politik lainnya.
Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (15/2/2024) per pukul 13.00 WIB mencapai 245.846 suara. Hingga saat ini suara Komeng terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 8,33% suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Jika benar terjadi, lantas berapa gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng?

Gaji Komeng jika Terpilih Jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Perlu diketahui, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.
“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini. Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sementara itu, mengacu pada pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak keuangan yang sama, maka besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.

Sumber : detik.com

Berita Populer

Berita Terbaru