AOEN.tv – Seorang pria telah mengambil langkah hukum terhadap platform belanja daring Swiggy karena tidak menerima pesanan es krim yang dipesannya sejak tahun 2023.
Dilansir dari Food NDTV (29/04/24), pria tersebut memesan es krim Nutty Death by Chocolate melalui aplikasi Swiggy pada 26 Januari 2023 pukul 13.54 waktu setempat di Bangaluru, India.
Meskipun pesanan itu diklaim telah diambil oleh kurir setelah 35 menit, es krim tersebut tidak pernah sampai ke tangan pria itu. Status pesanan dalam aplikasi menunjukkan bahwa pesanan tersebut telah “terkirim”, meskipun tidak ada bukti pengantaran yang diterima oleh pria tersebut.
Pria tersebut kemudian mengajukan keluhan kepada Swiggy dan meminta pengembalian dana, namun permintaannya ditolak. Akibatnya, dia memutuskan untuk menggugat Swiggy agar diberikan kompensasi sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 1.500.000 untuk biaya litigasi.
Swiggy berdalih bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan antara gerai dan kurir pengantar, dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi pengiriman pesanan.
Karena Swiggy menolak bertanggung jawab, pria tersebut memutuskan untuk membawa kasus ini ke polisi. Meskipun forum konsumen setuju bahwa Swiggy telah gagal memberikan layanan yang memadai dan melihat tindakan ini sebagai praktik perdagangan yang curang, hakim menyatakan bahwa kompensasi yang diminta terlalu tinggi. Akhirnya, hakim memerintahkan Swiggy untuk mengembalikan biaya pesanan es krim sebesar Rp 36.000 dan membayar tambahan Rp 584.000 dan Rp 390.000 sebagai kompensasi dan biaya litigasi.